TfO5GpWpTUWoTfG9TfMlGfO5Td==
Breaking
News

Dugaan Modus “Pinjam Bendera” di Proyek Revitalisasi SD Negeri 06 Bagan Dalam Disorot, Dana Negara Harus Tepat Sasaran

Ukuran huruf
Print 0

BATU BARA — Pengelolaan bantuan pemerintah untuk Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Negeri 06 Bagan Dalam menjadi sorotan. Berdasarkan papan informasi kegiatan di lokasi, proyek tersebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, dengan nilai bantuan sekitar Rp1.131.086.277 dan waktu pelaksanaan 150 hari kalender.

Ardiansyah, SH, Pemantau Pembangunan Infrastruktur, Senin 17/8/2026 menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran tersebut. Ia meminta seluruh proses pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, mulai dari perencanaan, penggunaan dana, pelaksanaan pekerjaan hingga laporan pertanggungjawaban.

Sorotan tersebut berkaitan dengan dugaan modus yang dalam praktik pengadaan dan pengelolaan kegiatan pemerintah kerap disebut “pinjam bendera”, yakni ketika sebuah sekolah secara administratif menjadi pelaksana kegiatan, sementara pekerjaan fisik maupun pengendalian keuangan diduga dilakukan oleh pihak lain.

Namun, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, aliran dana dan kondisi pekerjaan di lapangan. Jangan sampai sekolah hanya dijadikan alat administratif untuk mencairkan anggaran, sementara pihak lain justru mengendalikan pekerjaan dan penggunaan dana.

Administrasi Jangan Hanya Menjadi Formalitas

Dalam kegiatan yang menggunakan uang negara, proposal, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dokumen pelaksanaan hingga laporan pertanggungjawaban harus menggambarkan kondisi yang sebenarnya.

Jika ditemukan adanya perbedaan antara dokumen dengan pelaksanaan fisik, termasuk apabila pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan melalui mekanisme tertentu ternyata dikendalikan pihak luar, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian aparat pengawasan.

Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab antara lain: siapa yang mengendalikan pekerjaan, siapa yang membeli material, siapa yang mempekerjakan tenaga kerja, siapa yang mengendalikan keuangan, serta apakah seluruh pengeluaran sesuai dengan peruntukan anggaran?

Jangan Sampai Kepala Sekolah Hanya Menjadi “Kasir” atau “Tanda Tangan”

Kepala sekolah sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab dalam kegiatan harus memahami dan mempertanggungjawabkan setiap penggunaan anggaran sesuai ketentuan.

Apabila kemudian ditemukan adanya dokumen yang tidak sesuai fakta, penggunaan dana yang tidak semestinya, atau keterlibatan pihak lain dalam penguasaan anggaran, hal tersebut harus diperiksa secara profesional oleh pihak yang berwenang.

Begitu pula dengan dugaan fee atau pemotongan anggaran. Informasi tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum melalui proses pemeriksaan dan pembuktian. Namun, apabila benar terjadi, praktik tersebut dapat berdampak terhadap kualitas pekerjaan dan tujuan bantuan pemerintah.

Anggaran Lebih dari Rp1,1 Miliar Wajib Diawasi Ketat

Nilai bantuan sekitar Rp1,131 miliar merupakan anggaran yang cukup besar. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui apakah dana tersebut benar-benar digunakan untuk meningkatkan fasilitas pendidikan dan menghasilkan pekerjaan sesuai spesifikasi.

Pengawasan tidak boleh hanya berhenti pada kelengkapan administrasi. Volume pekerjaan, kualitas material, progres pembangunan, tenaga kerja, bukti pembayaran, transaksi keuangan serta laporan pertanggungjawaban perlu dicocokkan dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, aparat pengawasan perlu melakukan pendalaman sesuai kewenangannya.

Pemantau Pembangunan: Jangan Ada yang Bermain dengan Uang Negara

Ardiansyah, SH menegaskan bahwa penggunaan anggaran negara harus dikawal bersama agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Uang negara harus digunakan untuk kepentingan pendidikan dan masyarakat. Jangan sampai sekolah hanya dijadikan alat administrasi, sementara pengelolaan pekerjaan dan keuangan dikendalikan pihak lain. Jika memang ada dugaan penyimpangan, silakan diperiksa secara transparan dan profesional,” tegas Ardiansyah.

Ia juga mendorong Inspektorat/APIP melakukan pengawasan apabila terdapat laporan atau indikasi penyimpangan. Jika pemeriksaan menemukan adanya dugaan tindak pidana, penanganannya tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Media garudari.co.id akan terus mengawal penggunaan anggaran publik agar bantuan pemerintah benar-benar sampai kepada penerima manfaat dan digunakan tepat sasaran.

Catatan redaksi: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi, klarifikasi dan pembuktian dari pihak yang berwenang. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk memvonis pihak tertentu.

Reporter: Purnomo

Dugaan Modus “Pinjam Bendera” di Proyek Revitalisasi SD Negeri 06 Bagan Dalam Disorot, Dana Negara Harus Tepat Sasaran
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin