BATU BARA -GARUDARI.ID -Upaya memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Batu Bara terus digencarkan Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara.
Terbaru, jajaran Satresnarkoba di bawah penanganan Kasatresnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba berhasil mengungkap dugaan peredaran obat keras jenis ketamin di Kecamatan Medang Deras.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MF (29), warga Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
Tak tanggung-tanggung, petugas turut mengamankan barang bukti yang diduga ketamin dengan berat bruto 977 gram atau hampir satu kilogram.
Pengungkapan berlangsung pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, di Dusun Merdeka, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
AKP ARIFIN PURBA TINDAK LANJUTI INFORMASI MASYARAKAT
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi obat terlarang di sebuah rumah yang juga digunakan sebagai bengkel.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti jajaran Satresnarkoba Polres Batu Bara dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi.
Saat berada di lokasi, petugas melihat dua orang laki-laki sedang berada di teras rumah.
Salah seorang di antaranya terlihat membawa sebuah tas sandang berwarna hitam.
Petugas kemudian bergerak melakukan upaya penangkapan.
Namun, pria tersebut diduga sempat berusaha melarikan diri dan meletakkan tas yang dibawanya di atas sekat pembatas antara rumah dan bengkel.
Petugas akhirnya berhasil mengamankan MF di depan pintu rumah.
NYARIS 1 KG KETAMIN DITEMUKAN DALAM TAS
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tas tersebut, petugas menemukan satu bungkus plastik teh berwarna hijau bertuliskan aksara Cina merek Tie Guan Yin.
Di dalam kemasan tersebut ditemukan barang yang diduga ketamin dengan berat bruto 977 gram.
Selain barang bukti tersebut, polisi turut mengamankan satu buah tas sandang berwarna hitam yang diduga digunakan untuk membawa barang tersebut.
Hampir satu kilogram barang yang diduga ketamin tersebut kini menjadi barang bukti penting dalam proses penyidikan.
PENGAMANAN SEMPAT DIWARNAI PERLAWANAN
Proses pengamanan tersangka tidak berjalan mulus.
Pihak keluarga tersangka disebut sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.
Meski demikian, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil mengamankan MF beserta seluruh barang bukti.
MF kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, MF diproses berdasarkan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3), subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
AKP ARIFIN PURBA TAK BERHENTI DI PENANGKAPAN
Pengungkapan hampir satu kilogram barang yang diduga ketamin tersebut belum menjadi akhir bagi Satresnarkoba Polres Batu Bara.
Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba bersama penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah MF hanya berperan sebagai pihak yang membawa atau menyimpan barang, atau terdapat jaringan lain yang berada di balik dugaan peredaran tersebut.
Barang bukti selanjutnya akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan secara ilmiah.
Hasil pemeriksaan laboratorium akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memastikan jenis dan kandungan barang yang diamankan.
KINERJA AKP ARIFIN PURBA DI SATRESNARKOBA
Sebagai Kasatresnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba bersama jajaran terus melakukan langkah penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Dalam perkara ini, informasi masyarakat menjadi pintu awal penyelidikan.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengintaian, penindakan, pengamanan tersangka hingga penyitaan barang bukti yang diduga ketamin seberat 977 gram.
Namun, pekerjaan penyidik belum selesai.
AKP Arifin Purba kini mengarahkan pengembangan perkara pada asal barang, jalur peredarannya serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Jika pengembangan menemukan fakta baru, bukan tidak mungkin perkara ini akan berkembang lebih jauh.
POLISI MINTA MASYARAKAT BANTU PUTUS MATA RANTAI PEREDARAN
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono melalui Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba menegaskan komitmen Kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan masyarakat.
Masyarakat juga diminta tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan transaksi atau aktivitas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.
Informasi masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam membantu Kepolisian mengungkap jaringan dan memutus mata rantai peredaran barang terlarang.
Pengungkapan 977 gram barang yang diduga ketamin ini masih terus bergulir. Di bawah penanganan AKP Arifin Purba, penyidik Satresnarkoba Polres Batu Bara masih memburu asal barang dan mendalami kemungkinan adanya jaringan lain di balik perkara tersebut.
(Bl)

