Acik Olan: Jangan Ada Pengkotak-kotakan Media, Semua Harus Diperlakukan Adil
BATU BARA – Kebijakan kerja sama publikasi media di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara terus menuai sorotan. Sejumlah perusahaan media lokal mengaku belum mendapatkan kesempatan menjalin kerja sama publikasi, meski selama ini aktif menyampaikan informasi pembangunan dan pelayanan publik kepada masyarakat.
Muncul dugaan bahwa kerja sama publikasi yang menggunakan anggaran pemerintah daerah hanya melibatkan sekitar 16 perusahaan media, sementara banyak media lokal lainnya tidak memperoleh kesempatan yang sama. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme seleksi, indikator penilaian, serta transparansi dalam penentuan media yang menjadi mitra Bapenda.
Menanggapi persoalan tersebut, Pemerhati Kebijakan Publik Kabupaten Batu Bara, Acik Olan, mengingatkan agar pemerintah daerah tidak menerapkan kebijakan yang berpotensi menimbulkan kesan adanya pengkotak-kotakan terhadap insan pers.
"Media adalah mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Jangan sampai ada kesan media dikotak-kotakkan. Seluruh perusahaan media yang memenuhi persyaratan dan bekerja secara profesional harus diberikan kesempatan yang sama. Prinsip keadilan, keterbukaan, dan transparansi harus menjadi landasan dalam setiap kerja sama publikasi yang menggunakan anggaran negara," tegas Acik Olan.
Menurutnya, anggaran publikasi bersumber dari uang rakyat sehingga pengelolaannya harus mengedepankan asas akuntabilitas, efisiensi, transparansi, dan non-diskriminatif. Ia menilai keterbukaan informasi mengenai mekanisme kerja sama sangat penting untuk menghindari munculnya persepsi negatif di kalangan insan pers maupun masyarakat.
Acik Olan juga berharap Bapenda Kabupaten Batu Bara dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penetapan perusahaan media yang menjadi mitra publikasi, sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
"Yang dibutuhkan bukan perlakuan istimewa kepada media tertentu, tetapi perlakuan yang adil kepada semua. Dengan demikian, iklim pers di Kabupaten Batu Bara tetap sehat, independen, dan profesional," tambahnya.
Sejumlah insan pers berharap pemerintah daerah dapat membangun pola kemitraan yang lebih terbuka dan objektif, sehingga seluruh media lokal yang memenuhi ketentuan memiliki peluang yang sama untuk berpartisipasi dalam penyebarluasan informasi pembangunan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bapenda Kabupaten Batu Bara belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme kerja sama publikasi yang menjadi sorotan tersebut. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Bapenda Kabupaten Batu Bara apabila ingin memberikan penjelasan atas pemberitaan ini. (Red)
