TfO5GpWpTUWoTfG9TfMlGfO5Td==
Breaking
News

KAJARI BATU BARA TURUN TEMUI MASSA GEMBARA, JANJI JAWAB TUNTUTAN DALAM 3X24 JAM

Ukuran huruf
Print 0

GEMBARA Desak Kejelasan Pengaduan Dugaan Pelanggaran Juknis Revitalisasi SMKN 1 Talawi, SP2HP dan Dokumen P2SP Jadi Sorotan

BATU BARA — Aksi unjuk rasa Gerakan Mahasiswa Bersama Rakyat Batu Bara (GEMBARA) di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara, Rabu (14/10/2026), menghasilkan komitmen yang kini menjadi perhatian massa aksi. Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara turun langsung menemui para demonstran dan, menurut keterangan GEMBARA, berjanji memberikan jawaban resmi atas tuntutan mereka dalam waktu 3 x 24 jam.

Aksi yang melibatkan sekitar 25 mahasiswa dan masyarakat tersebut dipimpin Ridho Hamdani, dengan titik kumpul di Simpang Empat Tanjung Tiram. Mereka menyuarakan tuntutan agar penanganan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran petunjuk teknis (juknis) revitalisasi SMKN 1 Talawi dilakukan secara jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi GEMBARA, persoalan ini bukan sekadar menyangkut administrasi program revitalisasi sekolah. Mereka menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam penetapan Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), termasuk dugaan bahwa yang bersangkutan bukan warga Kecamatan Talawi dan tidak memiliki anak yang bersekolah di SMKN 1 Talawi.

GEMBARA menilai dugaan tersebut perlu diperiksa berdasarkan ketentuan juknis yang berlaku, terutama berkaitan dengan pelibatan masyarakat lokal dan orang tua dalam pelaksanaan pembangunan secara swakelola padat karya. Namun, kebenaran dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi pihak terkait.

GEMBARA PERTANYAKAN PERUBAHAN JAWABAN PENANGANAN PENGADUAN

Dalam keterangannya, GEMBARA mempersoalkan komunikasi yang mereka terima dari pihak Kejari Batu Bara mengenai pengaduan tersebut.

Menurut GEMBARA, pada awalnya mereka memperoleh jawaban bahwa laporan masih ditelusuri. Namun, pada hari berikutnya, mereka mengaku menerima informasi melalui WhatsApp yang menyatakan laporan tersebut tidak benar.

Ketika meminta bukti pembanding dan penjelasan tertulis, GEMBARA menyebut pihak yang berkomunikasi dengan mereka menyatakan kegiatan tersebut sebatas koordinasi informasi, bukan penyelidikan, sehingga tidak diterbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Perbedaan penjelasan inilah yang menjadi salah satu pokok keberatan GEMBARA. Mereka meminta Kejari menjelaskan secara tertulis status pengaduan, langkah yang telah dilakukan, serta dasar yang digunakan dalam menyampaikan kesimpulan kepada pelapor.

GEMBARA juga merujuk Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-034/A/JA/11/2011 dan Peraturan Kejaksaan Nomor 18 Tahun 2021 sebagai dasar yang menurut mereka perlu diperhatikan dalam penanganan pengaduan. Penerapan ketentuan tersebut terhadap perkara ini perlu dijelaskan berdasarkan ruang lingkup dan prosedur yang benar-benar berlaku.

TIGA DOKUMEN DIMINTA, TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN

GEMBARA menyatakan telah meminta tiga dokumen untuk menguji dugaan yang mereka sampaikan, yakni:

Identitas Ketua P2SP untuk memverifikasi data yang relevan.

Surat keputusan (SK) pembentukan P2SP SMKN 1 Talawi.

Data yang relevan untuk memverifikasi dugaan keterkaitan Ketua P2SP dengan peserta didik di sekolah tersebut.

Menurut GEMBARA, dokumen pembanding itu belum ditunjukkan kepada mereka ketika diminta.

Meski demikian, permintaan akses terhadap dokumen harus tetap memperhatikan ketentuan keterbukaan informasi, perlindungan data pribadi, dan kewenangan instansi. Karena itu, GEMBARA mendesak agar pemeriksaan dilakukan secara sah dan hasil verifikasi disampaikan dengan cara yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami meminta kejelasan, bukan jawaban yang berubah-ubah. Jika pengaduan kami dinilai tidak benar, jelaskan dasar dan hasil verifikasinya secara tertulis. Jika masih diproses, sampaikan statusnya sesuai prosedur,” demikian sikap yang disampaikan GEMBARA.

KAJARI TURUN LANGSUNG, JANJI 3X24 JAM AKAN DIKAWAL

Koordinator Aksi Ridho Hamdani menyampaikan apresiasi karena Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara bersedia menemui massa secara langsung.

“Alhamdulillah, Kajari Batu Bara mau turun langsung. Beliau berjanji akan memberi kabar resmi atas tuntutan kami dalam waktu 3 x 24 jam. Kami dari GEMBARA mengapresiasi langkah Kajari tersebut sebagai bentuk keterbukaan,” ujar Ridho.

Namun, GEMBARA menegaskan bahwa pertemuan tersebut belum mengakhiri persoalan. Mereka menunggu realisasi janji yang disampaikan dan menginginkan jawaban yang menjelaskan status pengaduan serta tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.

Koordinator Lapangan R. Andika menegaskan pihaknya akan mengawal tenggat waktu tersebut.

“Janji 3 x 24 jam ini akan kami kawal. Tuntutan kami jelas dan sederhana: kami meminta jawaban tertulis mengenai status pengaduan dan perkembangan penanganannya, disertai penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Kami juga meminta verifikasi terhadap dokumen Ketua P2SP, SK P2SP, dan data yang relevan terkait peserta didik di SMKN 1 Talawi,” tegasnya.

Andika menyatakan, apabila hingga batas waktu yang dijanjikan tidak ada kejelasan, GEMBARA berencana menggelar aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serta menyampaikan laporan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI.

TIGA TUNTUTAN UTAMA GEMBARA

Dalam aksi tersebut, GEMBARA menegaskan tiga tuntutan utama:

Kejelasan tertulis: Meminta Kejari Batu Bara memberikan jawaban resmi mengenai status pengaduan, langkah penanganan yang telah dilakukan, dan dokumen pemberitahuan yang sesuai dengan prosedur.

Verifikasi dokumen: Meminta pemeriksaan terhadap identitas Ketua P2SP, SK pembentukan P2SP, serta data relevan untuk menguji dugaan ketidaksesuaian dalam pembentukan panitia.

Pemeriksaan pihak terkait: Meminta agar Kepala Sekolah SMKN 1 Talawi dan Ketua P2SP diklarifikasi atau diperiksa sesuai kewenangan apabila ditemukan dasar yang cukup terkait dugaan pelanggaran juknis maupun ketidaksesuaian administrasi.

GEMBARA juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi publik harus dijalankan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, dengan tetap memperhatikan pengecualian informasi yang sah dan perlindungan data pribadi.

UJIAN TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS

Bagi GEMBARA, tenggat waktu 3 x 24 jam menjadi momentum untuk menguji sejauh mana aspirasi masyarakat ditindaklanjuti secara konkret. Publik kini menantikan apakah komitmen yang disampaikan dalam pertemuan tersebut akan diikuti jawaban resmi yang jelas, terukur, dan sesuai prosedur.

Penanganan pengaduan masyarakat membutuhkan komunikasi yang konsisten, penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta pemeriksaan yang objektif. Dugaan pelanggaran tidak boleh langsung dianggap terbukti, tetapi juga perlu ditangani secara patut apabila terdapat dasar yang layak untuk ditindaklanjuti.

GEMBARA menyatakan akan terus mengawal persoalan ini sampai memperoleh kejelasan mengenai status pengaduan dan hasil verifikasi atas dugaan yang mereka sampaikan.

Kini, perhatian tertuju pada tindak lanjut Kejari Batu Bara. Apakah jawaban resmi akan disampaikan sesuai komitmen 3 x 24 jam? GEMBARA menyatakan akan menagih janji tersebut dan menyiapkan langkah lanjutan apabila kejelasan yang diminta tidak diperoleh.

Sumber: Gerakan Mahasiswa Bersama Rakyat Batu Bara (GEMBARA).

Ridho Hamdani — Koordinator Aksi
R. Andika — Koordinator Lapangan. (Redaksi)



KAJARI BATU BARA TURUN TEMUI MASSA GEMBARA, JANJI JAWAB TUNTUTAN DALAM 3X24 JAM
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin