BATU BARA - Komitmen terhadap keterbukaan dan pengawasan penggunaan anggaran desa kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Batu Bara. Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Ruang Keadilan Rakyat Indonesia (LRKRI) kembali melayangkan surat resmi kepada Camat Air Putih setelah permohonan informasi publik terkait dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023 hingga 2026 belum memperoleh tanggapan.
Surat pertama LRKRI tercatat bernomor 127/DPN-LRKRI/B/VIII/2026, tertanggal 19 Agustus 2026, dengan perihal Permohonan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Salinan APBDes Tahun Anggaran 2023 s/d 2026. Surat tersebut ditujukan kepada Camat Air Putih, Kabupaten Batu Bara, selaku unsur pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dalam surat tersebut, LRKRI meminta fasilitasi serta salinan dokumen APBDes Tahun Anggaran 2023, 2024, 2025, dan 2026 untuk seluruh desa yang berada di wilayah Kecamatan Air Putih.
Hingga Kamis, 27 Agustus 2026, menurut LRKRI, pihak Kecamatan Air Putih belum memberikan tanggapan atas surat permohonan tersebut. Karena itu, dalam beberapa hari terakhir LRKRI kembali menyampaikan surat kedua secara resmi sebagai bentuk pengingat sekaligus meminta Camat Air Putih memberikan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Umum DPN LRKRI, Jasmi Harahap, menegaskan bahwa permintaan dokumen APBDes tersebut bukan dimaksudkan sebagai bentuk tuduhan terhadap pihak desa maupun kecamatan.
Sebaliknya, permohonan itu merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya memperoleh data resmi untuk memastikan pelaksanaan pembangunan serta penggunaan anggaran desa dapat dipantau secara objektif.
“Permohonan informasi ini bukan merupakan tuduhan maupun kesimpulan adanya tindak pidana korupsi. Kami hanya menjalankan fungsi kontrol sosial dan menggunakan hak untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian pokok penegasan LRKRI dalam suratnya.
LRKRI juga menyampaikan bahwa data APBDes diperlukan sebagai bahan pembanding antara dokumen resmi dengan hasil pemantauan kegiatan di lapangan. Dalam proses investigasi dan kajian, LRKRI menyatakan melibatkan tenaga ahli dari sejumlah bidang, termasuk konstruksi bangunan, hukum, serta manajemen keuangan.
Pengawasan Tidak Berhenti pada Dokumen
Dalam surat tersebut, LRKRI juga menyebut sejumlah aspek yang akan menjadi perhatian dalam pemeriksaan lapangan, khususnya pada kegiatan konstruksi dan pemberdayaan masyarakat.
Untuk bidang konstruksi, antara lain akan dilihat kesesuaian volume pekerjaan yang direncanakan dengan volume yang terpasang, mutu material dengan rencana anggaran biaya (RAB), harga material, serta mutu pekerjaan betonisasi.
Sementara pada bidang pemberdayaan, LRKRI akan mencermati kesesuaian bantuan stimulan dengan peruntukan dan kondisi penerima, jumlah paket bantuan yang disalurkan, standar penerima bantuan, serta kesesuaian nilai bantuan dengan laporan pertanggungjawaban.
LRKRI juga meminta perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara agar dapat melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap pemanfaatan dan pelaksanaan Dana Desa apabila diperlukan sesuai kewenangan.
Camat sebagai Pejabat Publik Diharapkan Responsif
LRKRI menilai posisi Camat sebagai pejabat pemerintahan sekaligus unsur pembina dan pengawas pemerintahan desa membuat komunikasi serta pelayanan informasi kepada masyarakat menjadi hal yang penting.
Namun demikian, LRKRI juga menegaskan bahwa surat kedua tersebut bukan dimaksudkan untuk mendahului mekanisme hukum. Pihaknya menyatakan akan tetap menempuh prosedur yang tersedia apabila permohonan informasi tidak memperoleh penyelesaian sebagaimana mestinya.
Dalam surat pertama, LRKRI menyebut sejumlah langkah yang dapat ditempuh sesuai mekanisme hukum, mulai dari pengajuan keberatan kepada Atasan PPID, permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, hingga upaya hukum melalui lembaga peradilan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila dari hasil pemeriksaan dokumen dan data nantinya ditemukan indikasi penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang berpotensi menimbulkan kerugian negara atau mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, LRKRI menyatakan akan menyerahkan hasil temuan tersebut kepada aparat penegak hukum yang berwenang untuk diproses sesuai hukum.
Transparansi APBDes Jadi Sorotan
Permintaan dokumen APBDes ini menjadi penting karena anggaran desa bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga program pemberdayaan dan bantuan kepada masyarakat.
Karena itu, keterbukaan informasi bukan hanya menyangkut tersedianya dokumen, tetapi juga menjadi bagian penting dalam membangun pemerintahan desa yang transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
LRKRI berharap Camat Air Putih dapat memberikan perhatian terhadap surat kedua yang telah disampaikan secara resmi tersebut dan memberikan respons melalui mekanisme pelayanan informasi publik yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, LRKRI menyatakan masih menunggu tanggapan resmi dari Camat Air Putih terkait permohonan salinan APBDes untuk seluruh desa di wilayah Kecamatan Air Putih.
LRKRI menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen lembaganya dalam menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, berbasis data, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Transparansi anggaran adalah kepentingan publik. Data resmi diperlukan agar pengawasan berjalan objektif dan setiap penggunaan anggaran desa dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.”
Reporter: Purnomo
