Kisaran | Perkara dugaan penganiayaan yang sempat menyeret dua Ibu Rumah Tangga (IRT) ke ranah hukum akhirnya berakhir damai melalui mekanisme Restorative Justice di Pengadilan Negeri Kisaran, Selasa (03/03/2026).
Perkara tersebut bermula dari saling sindir yang berujung dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP, yang menyatakan: "Setiap orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III".
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 28 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WIB. Berdasarkan kronologi kejadian, saksi korban berinisial S saat itu hendak pulang ke rumahnya dan mendengar teriakan dari Terdakwa SR yang menyampaikan tuduhan dan kata-kata yang menyinggung terhadap suami saksi korban.
Mendengar perkataan tersebut, saksi korban S mendatangi Terdakwa SR. Namun, terdakwa pergi menggunakan sepeda motor. Tidak lama kemudian, dari jarak kurang lebih 100 meter, terdakwa memanggil saksi korban. Keduanya sempat saling bersahutan dengan ucapan "kau yang ke sini".
Setelah itu, saksi korban mendatangi terdakwa sambil mempertanyakan tuduhan tersebut. Adu mulut pun tak terhindarkan.
Situasi memanas ketika Terdakwa SR melagakan bahunya ke arah bahu saksi korban. Saksi korban sempat mengatakan, "Jangan main fisik". Namun terdakwa mendorong saksi korban dan memukul bagian wajah dengan tangan kanan. Pukulan tersebut berhasil ditepis oleh saksi korban menggunakan tangan kanannya.
Tidak berhenti di situ, terdakwa kemudian menarik kerah baju saksi korban dengan tangan kanan hingga menyebabkan leher saksi korban mengalami luka goresan. Selanjutnya, terdakwa menggigit bahu kanan saksi korban sehingga mengakibatkan luka gigitan. Peristiwa tersebut disaksikan oleh MHF dan warga sekitar yang kemudian datang untuk melerai pertikaian tersebut.
Perkara yang sempat bergulir hingga tahap persidangan itu akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan melalui mekanisme Restorative Justice. Kedua belah pihak sepakat berdamai dan saling memaafkan guna menjaga hubungan baik di lingkungan tempat tinggal mereka.
Proses perdamaian tersebut difasilitasi dan didampingi oleh kuasa hukum Terdakwa, yakni Muhammad Ali Nasution, S.H., Ichsanul Azmi Hasibuan, S.H., dan Feri Firnanda Harahap, S.H.
Tim Penasihat Hukum Terdakwa SR menyampaikan apresiasi atas mekanisme Restorative Justice di tahap persidangan yang dijalankan oleh Majelis Hakim yang menyidangkan perkara klien mereka. Menurutnya, tercapainya kesepakatan damai antara kedua belah pihak merupakan bentuk keadilan yang mengedepankan hati nurani dan kemanusiaan.
"Apalagi saat ini masih dalam suasana Ramadhan dan sebentar lagi menyambut Idul Fitri. Momentum ini menjadi waktu yang tepat untuk saling memaafkan. Pihak korban dan terdakwa sepakat untuk saling maaf dan memaafkan serta tidak lagi memperpanjang persoalan", ujar tim penasihat hukum.
Dengan tercapainya perdamaian tersebut, perkara dinyatakan selesai, dan para pihak berkomitmen menjaga ketertiban serta keharmonisan di lingkungan tempat tinggal mereka.
Kasus ini menjadi cerminan bahwa konflik yang berawal dari ucapan tajam dapat berujung serius, namun penyelesaian dengan musyawarah dan itikad baik tetap menjadi jalan terbaik demi menjaga hubungan sosial di tengah masyarakat. (RG)
