Foto: Ilustrasi AI
Batu Bara | Serangkaian kasus korupsi yang menyeret pejabat pemerintah daerah hingga kontraktor swasta di Kabupaten Batu Bara mulai terbuka satu per satu.
Deretan perkara yang kini bergulir di meja penyidikan hingga pengadilan itu sebagian besar berkaitan dengan proyek dan pengelolaan anggaran pada masa kepemimpinan mantan Bupati Batu Bara Zahir dan Wakil Bupati Oky Iqbal Frima.
Ironisnya, pada periode yang sama Pemerintah Kabupaten Batu Bara justru meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara selama lima tahun berturut-turut, sejak 2018 hingga 2023.
Praktisi hukum sekaligus advokat PBH PERADI Kabupaten Batu Bara, Mhd. Ali Nasution, S.H, menilai fakta tersebut menunjukkan bahwa opini WTP tidak serta-merta mencerminkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.
“Opini WTP hanya menilai kewajaran laporan keuangan, bukan menjamin tidak adanya praktik korupsi. Fakta di lapangan justru menunjukkan sejumlah kasus muncul pada periode yang sama,” kata Ali Nasution kepada garudari.co.id, Minggu (08/03/2026), pukul 21.32 Wib malam di Hulu Kopi, Jl. Besar Datuk Lima Puluh, Desa Lubuk Hulu.
Klaim Prestasi WTP Pemerintahan Lama
Pada Mei 2022, mantan Bupati Batu Bara Zahir sempat menyampaikan kebanggaannya melalui akun media sosial Facebook terkait capaian opini WTP dari BPK. Ia menyebut keberhasilan tersebut sebagai bukti pengelolaan dan penyerapan anggaran yang berjalan baik, sekaligus mengapresiasi kekompakan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pernyataan serupa kembali disampaikan pada Mei 2023 setelah Pemkab Batu Bara kembali meraih opini WTP. Kala itu, Ketua DPRD Batu Bara M. Safi’i juga turut mengapresiasi capaian tersebut dan menyebutnya sebagai indikator kinerja positif pemerintah daerah. Namun dalam perkembangannya, sejumlah perkara korupsi justru bermunculan dan menyeret pejabat daerah, aparatur sipil negara, hingga pihak swasta.
Rentetan Kasus Korupsi yang Terungkap
1. Korupsi Dana BTT BPBD Rp7,6 Miliar Kasus pertama mencuat dari dugaan korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Batu Bara Tahun Anggaran 2022. Dalam perkara ini, Muhammad Sa’ban Efendi Harahap diduga membawa kabur dana APBD sekitar Rp7,6 miliar. Sa’ban sempat menghilang hampir satu tahun sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Batu Bara. Penyidikan kemudian berkembang. Pada 9 Desember 2024, Kejari Batu Bara menetapkan Dody Tisna Ade Gusta Bangun, bendahara pengeluaran BPBD, sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam praktik korupsi secara bersama-sama.
2. Korupsi Pengadaan Digital Dinas Pendidikan Rp1,8 Miliar Kasus berikutnya berkaitan dengan proyek pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran digital untuk tingkat SD dan SMP Tahun Anggaran 2021. Proyek bernilai Rp1,8 miliar itu berujung pada penetapan Ilyas Sitorus, Kepala Dinas Pendidikan saat itu, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Batu Bara pada 11 April 2025. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan kemudian menjatuhkan vonis 16 bulan penjara kepada Ilyas. Saat ini ia menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta Medan.
3. Skandal Suap Rekrutmen PPPK Kasus yang paling menyita perhatian publik adalah dugaan suap dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan permintaan uang kepada peserta seleksi dengan iming-iming kelulusan. Penyidikan Polda Sumatera Utara kemudian menyeret sejumlah nama penting, di antaranya:
• Zahir- mantan Bupati Batu Bara
• OK Faizal - adik kandung Zahir
• AH (alm) - mantan Kepala Dinas Pendidikan
• Darwinson Tumanggor - mantan Sekretaris Dinas Pendidikan
• Rahmad Zein - mantan Kabid Pembinaan Ketenagaan
• Muhammad Daud - mantan Kepala BKPSDM
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, OK Faizal divonis satu tahun penjara pada Desember 2024. Sejumlah pejabat lain juga dijatuhi hukuman serupa disertai denda. Sementara itu, berkas perkara mantan Bupati Zahir hingga Oktober 2025 masih berstatus P-19, yang berarti penyidik diminta melengkapi berkas oleh jaksa penuntut umum.
4. Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp43,7 Miliar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan dan peningkatan jalan di Dinas PUPR Batu Bara Tahun Anggaran 2023. Nilai proyek yang diperiksa mencapai Rp43,7 miliar. Hingga September 2025, sedikitnya 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya:
• Tamrin Alhuda - PNS sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
• Wakil direktur perusahaan rekanan berinisial UP, AF, dan SSL
• Empat orang konsultan pengawas proyek
Para konsultan diduga membiarkan pekerjaan proyek tidak sesuai spesifikasi teknis sehingga menimbulkan kerugian negara.
5. Korupsi Dana BTT Dinas Kesehatan Perkara lain muncul dari dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) di Dinas Kesehatan dan P2KB Batu Bara Tahun Anggaran 2022. Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Kesehatan drg. Wahid Khusyairi, M.M dalam kasus tersebut. Sementara dua pihak swasta, Ilmi Sani Ramadhan Sitorus dan Chairuddin Siregar, masing-masing divonis 2 tahun penjara. Belakangan, Kejaksaan Negeri Batu Bara kembali mengembangkan perkara tersebut dengan menetapkan dr. Deni Syahputra dan Elvandri sebagai tersangka baru yang kini telah ditahan sejak Februari 2026.
6. Korupsi di Dinas Perkim LH (Di Era Bahagia-Saza) Pada 1 Agustus 2025, Kejaksaan Negeri Batu Bara juga menahan Lendi Aprianto, mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH). Ia ditahan bersama Imam Syaputra, bendahara pengeluaran dinas tersebut. Keduanya diduga menyelewengkan pengelolaan gaji petugas kebersihan serta pengeluaran kas yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp665 juta.
7. Korupsi Bimtek Sertifikasi Guru (Transisi Pj. Bupati HWM/Bahagia-Saza) Kasus lain terjadi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sertifikasi Guru di lingkungan Dinas Pendidikan Batu Bara. Dalam perkara ini, Jonnis Marpaung, mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan, dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara pada Februari 2025. Dua terdakwa lainnya, Ridho dan WD, masing-masing divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Audit menemukan kerugian negara sekitar Rp442 juta dalam kegiatan tersebut.
Peringatan untuk Pemerintahan Bahagia-Saza Melihat banyaknya kasus yang bermunculan dari periode pemerintahan sebelumnya, praktisi hukum Mhd. Ali Nasution, S.H dan Feri Firnanda Harahap, S.H mengingatkan pemerintahan baru di bawah Bupati H. Baharuddin Siagian, S.H, M.Si dan Wakil Bupati Syafrizal, S.E, M.AP agar memperkuat pengawasan internal pemerintahan.
Menurut mereka, pengalaman tersebut harus menjadi peringatan serius agar praktik korupsi tidak kembali berulang di Batu Bara. “Jangan sampai sejarah yang sama terulang. Pemerintahan baru harus memperkuat transparansi anggaran dan sistem pengawasan,” kata Ali.
Ia juga mengingatkan kepala daerah untuk mewaspadai pihak-pihak yang mengaku dekat dengan pusat kekuasaan demi mencari keuntungan pribadi. “Sering kali yang merusak pemerintahan bukan hanya kebijakan, tetapi orang-orang di sekitar kekuasaan yang menjual kedekatan dengan pimpinan,” ujarnya.
Ali menegaskan, bukan maksud mendikte, jika praktik semacam itu dibiarkan, yang terancam bukan hanya kerugian negara tetapi juga reputasi pemerintahan dan kepercayaan publik. “Lebih baik mencegah daripada memperbaiki ketika semuanya sudah terlambat,” katanya. (Red)
