Jakarta | Pemerintah Indonesia menilai keputusan Amerika Serikat (AS) yang menarik diri dari puluhan organisasi kerja sama internasional berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap masa depan multilateralisme global.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mewengkang, mengatakan Indonesia mencermati secara serius langkah Washington yang mundur dari sejumlah organisasi internasional tersebut. Menurutnya, kebijakan itu berisiko semakin menekan tatanan dunia yang selama ini dibangun di atas kerja sama multilateral, terutama di tengah kompleksitas tantangan global saat ini.
“Indonesia concern dengan prospek makin tertekannya multilateralisme dan tatanan dunia yang berlandaskan kerja sama internasional,” kata Yvonne dalam press briefing di Kantor Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta, Kamis (08/01/2026).
Yvonne menegaskan, melemahnya multilateralisme dapat berdampak luas terhadap kemampuan komunitas internasional dalam merespons persoalan lintas negara, mulai dari krisis ekonomi global, perubahan iklim, hingga eskalasi konflik geopolitik.
Menurutnya, kerja sama multilateral tetap menjadi instrumen utama dan tak tergantikan dalam menghadapi berbagai tantangan global yang semakin saling terkait.
Di sisi lain, Indonesia, kata Yvonne, akan terus mendorong seluruh negara untuk tetap menjunjung tinggi semangat dan prinsip-prinsip multilateralisme dalam hubungan internasional. Fokus diplomasi Indonesia saat ini adalah menjaga komitmen global terhadap nilai-nilai dasar kerja sama internasional.
“Prinsip kesetaraan dan inklusivitas adalah nilai yang selama ini terus kita dorong dalam berbagai forum internasional,” ujarnya.
Ia menambahkan, prinsip kerja sama yang saling menguntungkan juga harus tetap menjadi pijakan utama agar tata kelola global tidak didominasi oleh kepentingan sepihak.
Sebelumnya, pemerintahan Presiden AS Donald Trump secara resmi menarik diri dari puluhan organisasi internasional, termasuk badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta sejumlah perjanjian iklim global. Langkah tersebut menandai sikap tegas Washington menjauh dari mekanisme kerja sama multilateral.
Melansir The Guardian, Kamis (8/1/2026), Trump menandatangani perintah eksekutif untuk menghentikan dukungan Amerika Serikat terhadap 66 organisasi, badan, dan komisi internasional.
Jumlah tersebut terdiri dari 35 organisasi non-PBB dan 31 entitas PBB yang dinilai bertentangan dengan kepentingan nasional, keamanan, kemakmuran ekonomi, atau kedaulatan Amerika Serikat.
Gedung Putih menyatakan keputusan itu diambil setelah pemerintah AS melakukan peninjauan menyeluruh terhadap partisipasi dan pendanaan Amerika Serikat di berbagai organisasi internasional, termasuk yang berafiliasi dengan PBB. (Red)
